Blogger news

Jumat, 20 Maret 2015

Apa Itu Kontraktor

ISTILAH UMUM "KONTRAKTOR"
Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat istilah "kontraktor" lebih lekat dengan usaha "Jasa Pemborongan Bangunan" atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.

JENIS PEKERJAAN YANG DITANGANI KONTRAKTOR
Jenis usaha yang dikerjakan oleh kontraktor bisa sangat bermacam-macam. Menurut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :
  1. Arsitektur,
  2. Elektrikal,
  3. Mekanikal,
  4. Pekerjaan Terintegrasi,
  5. Sipil,
  6. Tata Lingkungan
Dari tiap-tiap bidang itu masih dibagi lagi menjadi beberapa klasifikasi pekerjaan. Wah kalau harus membahas semuanya pastinya sangat banyak sekali, kali ini hanya akan saya sebutkan disesuaikan dengan blog ini yaitu mengenai Arsitektur. Klasifikasi pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi dilihat dari bidang arsitektur itu meliputi pekerjaan :
  1. Perumahan tunggal dan koppel, termasuk perawatannya;
  2. Perumahan multi hunian, termasuk perawatannya;
  3. Bangunan pergudangan dan industri, termasuk perawatannya;
  4. Bangunan komersial, termasuk perawatannya;
  5. Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya;
  6. Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi, termasuk perawatannya;
  7. Pertamanan, termasuk perawatannya;
  8. Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan, termasuk perawatannya;
  9. Pekerjaan dinding dan jendela kaca, termasuk perawatannya;
  10. Pekerjaan interior, termasuk perawatannya;
  11. Pekerjaan kayu;
  12. Pekerjaan logam;
  13. Perawatan Gedung / Bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar