ISTILAH UMUM "KONTRAKTOR"
Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat istilah "kontraktor" lebih lekat dengan usaha "Jasa Pemborongan Bangunan" atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.
JENIS PEKERJAAN YANG DITANGANI KONTRAKTOR
Jenis usaha yang dikerjakan oleh kontraktor bisa sangat bermacam-macam. Menurut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :